Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ingatkan Kerusakan Server e-KTP Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pilkada

  • Oleh Supri Adi
  • 25 April 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kerusakan server perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura), dikhawatirkan mengganggu jadwal Pilkada Murung Raya 2018. Karena itu, Wakil Ketua II DPRD Mura, Rejikinoor minta agar hal tersebut menjadi perhatian serius pihak terkait.

"Bila tidak kunjung membaik tentu pihak KPU akan kesulitan mengajukan bantuan dana, sebab mereka tidak mempunyai dasar berapa jumlah penduduk Mura yang sudah masuk usia potensial  memilih pada Pilkada Murung Raya 2018," ungkap Rejikinoor, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Borneonews, di Puruk Cahu, Selasa (25/4/2017).

Rejikinoor mengatakan, tentunya dengan lambatnya penanganan server e-KTP yang rusak gara-gara tersambar petir tersebut, akan berdampak ke hal lain. Misalnya, mengganggu tahapan jadwal Pilkada Mura yang dimulai Agustus 2017.

Rejikinoor juga mengatakan sesuai peraturan sekarang pemilih pada pelaksanaan Pilkada harus masuk database e-KTP. Karena itu, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, utama sang kepala daerah (Bupati).

"Bupati juga harus memperhatikan ini agar jangan sampai kerusakan pada server e-KTP menjadi masalah di kemudian hari," ungkapnya.

Seperti diketahui, pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, terhenti sejak Februari 2017. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mura, masih menunggu perbaikan server perekaman yang rusak gara-gara tersambar petir. 

"Saat ini masih belum baik server perekaman yang tersambar petir itu. Kami sudah melapor ke pihak pusat agar alat ini bisa diganti atau diperbaiki," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya, Asnawiyah, di Puruk Cahu, Selasa (25/4/2017).

Asnawiyah menjelaskan, pengadaan server perekaman tersebut dari dana APBN, sehingga untuk pergantian atau perbaikan harus dilaporkan ke pusat, dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta.

Sejak server tidak bisa digunakan, sampai saat ini pihak Disdukcapil terus mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Sebanyak 2.299 lembar surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sudah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Murung Raya.

"Surat keterangan terus kami keluarkan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat ingin berurusan yang ada sangkut paunya dengan e-KTP. Tetapi kami terus berusaha agar server bisa secepatnya digunakan," katanya. (SUPRI ADI/N).

Berita Terbaru