Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Lambri Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 03 Mei 2017 - 15:34 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus pembunuhan yang menjerat tersangka Lambri (48 tahun) kini sudah diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Kapolsek Kumai, AKP Hendri mengatakan hari Selasa (2/5/2017) kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban bernama Normawari (38) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah Mas hari Selasa kemarin dilimpahkan ke kejaksaan" ujar Kapolsek kepada Borneonews, Selasa (2/5/2017) sore.

Tersangka yang merupakan suami korban dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP, demgan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (25/12/2016). Tersangka yang dibakar api cemburu serta tidak terima digugat cerai tega menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok bagian leher menggunakan senjata tajam jenis badik hingga nyaris putus.

Korban pun tewas sekerika di lokasi kejadian di jalan Bahari Rt 08 kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). (CECEP HERDI/B-8)

Berita Terbaru