Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPPBC Pulang Pisau Musnahkan 10.936 Bungkus Rokok Ilegal

  • Oleh James Donny
  • 09 Mei 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Pulang Pisau, memusnahkan sebanyak 10.936 bungkus rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut hasil penindakan KPPBC Pulang Pisau ini, dan pemusnahannya digelar di halaman gedung KPPBC Pulang Pisau dipimpin Kepala KPPBC Pulang Pisau, Ruwia Purnama Adie.

"Jumlah total yang dimusnahkan 10.936 bungkus atau sebanyak 207.218 batang," kata Ruwia Purnama Adie, Selasa (9/5/2017).

Nilai tembakau yang dimusnahkan tersebut, kata Ruwia, mencapai Rp76.506.000, dengan potensi kerugian negara Rp44.551.000.

Untuk pemusnahan barang ilegal tersebut pihaknya mengundang Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan pihak terkait, untuk menyaksikan kegiatan yang dilaksanakan tersebut.

Menurutnya, penindakan barang ilegal telah dilakukan sebagaimana mekanisme yang yang ada.

"Dalam tindakan yang kita lakukan mengenai barang legal dan ilegal ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, karena yang legal tentunya memenuhi kriteria seperti perusahannya sudah pasti ada," terang Kapala KPPBC.

Rokok yang legal, kata dia. sudah seharusnya memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan tentang cukai seperti pelunanasan cukai yang ditentukan oleh Kementrian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai, sementara yang dimusnahkan tidak memenuhi kriteria tersebut.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman samping KPPBC Pulang Pisau ini dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan Asisten III Pemkab Pulang Pisau dan pihak terkait lainnya.

"Setelah dibakar dan menjadi abu kita kumpul supaya tidak mengganggu lingkungan," tambahnya.(JAMES DONNY/m)

Berita Terbaru