Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Dukung Penertiban Pedagang Pasar Subuh Sampit

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penertiban terhadap pedagang di kawasan pasar subuh Jalan MT Haryono, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat dukungan Komisi II DPRD Kotim. Wakil rakyat mengungkapkan, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan asalkan di tempat yang telah disediakan. Jadi, jangan di badan jalan, yang mengganggu arus lalu lintas.

"Jangan berjualan di tempat yang mengganggu akses lalu lintas dan mengganggu sarana pendidikan, berjualan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, yakni di tempat yang sudah disiapkan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, Alexius Esliter, di Sampit, Senin (15/5/2017).

Menurut Alex, tidak hanya pedagang pasar subuh yang diingatkan, namun juga pedagang lain di Kota Sampit harus tertib, karena itu dinilai penting, selain tidak mengganggu akses lalu lintas juga menjaga kerapian para pedagang.

"Karena tempat untuk berjualan sudah disiapkan jadi jangan berjualan di tempat yang dilarang, seperti di bahu jalan, badan jalan maupun trotoar," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Alex mengungkapkan, kegiatan pedagang di luar tempat yang telah ditentukan itu juga belakangan ini mulai dikeluhkan, tidak hanya karena mengganggu akses lalu lintas, namun juga kesan kumuh nampak terlihat.

"Pada prinsipnya berjualan di tempat yang ada agar tidak mengganggu, itu saja keinginan kami, termasuk pasar-pasar lain harus utamakan kenyamanan, kerapian dan ketertiban," kata Alex. (NACO/N).

Berita Terbaru