Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Lanjutan Gugatan Bupati Ahmad Yantenglie, Kedua Belah Pihak Ditawari Mediasi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Mei 2017 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kedua belah pihak baik penggugat, Bupati Ahmad Yanenglie maupun tergugat DPRD dan 19 anggota dewan ditawari solusi mediasi oleh hakim pada sidang kedua gugatan Bupati Katingan di PN Kasongan, Selasa (23/5/2017).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Bukhori yang juga Ketua PN Kasongan, 16 anggota DPRD yang digugat dan 2 anggota dewan yang turut tergugat berhadir pada sidang kedua kali ini.

Saat sidang, hakim ketua Ahmad Bukhori lebih dulu mengabsensi anggota DPRD yang tergugat, dan juga anggota DPRD yang turut tergugat.

Usai diabsensi, kemudian hakim ketua menawarkan kepada para tergugat (DPRD/19 anggota) dan penggugat yang dihadiri salah seorang kuasa hukum Ahmad Yantenglie, Ikhsanudin, itu ditawarkan mediasi.

Kedua belah pihak kemudian menyerahkan kepada hakim ketua untuk menunjuk mediator.

Dalam sidang mediasi ini ruangan sidang tertutup untuk umum. Bahkan pintu utama ruangan sidang tampak tertutup rapat. Pasalnya, selain mediator, penggungat dan tergugat serta turut tergugat, tidak diperkenankan ada pihak lain yang memasuki ruangan sidang selama proses mediasi ini.

"Sidang ditunda hingga waktu tidak ditentukan, menunggu hasil mediasi nantinya," ujar hakim ketua Akhmad Bukhori.

Saat ini proses mediasi masih berlangsung di ruang utama Cakra PN Kasongan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru