Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Henry Singarasa, Mantan Rektor UPR Terbukti Korupsi Rp1,6 Miliar

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 Juli 2017 - 16:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Henry Singarasa, mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) 2005-2013, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan tertinggi di Universitas Palangka Raya.

Dia pun dijatuhi hukuman penjara kurungan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti. "Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim, Parlas Nababan saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (5/7/2017).

Adapun dakwaan subsider yang diajukan jaksa dengan jerat Pasal 3 UU 31/1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Henry dinyatakan terbukti menikmati uang negara sebesar Rp1.676.792.040. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru