Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pangkut Ringkus Budak Sabu

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 06 September 2017 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkut meringkus AR (44) di kediamannya karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, sekitar pukul 17.00 Wib, Selasa (5/9/2017).

Diringkusnya AR yang merupakan warga RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar berkat informasi dari masyarakat yang mengendus adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurut Kapolsek Pangkut, Iptu Mujio setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba, anggota Polsek Pangkut melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

"Sabu seberat 0,34 gram kita temukan terbungkus plastik klip dan disimpan di belakang pintu ruang tamu," ungkap Mujio, Rabu (6/9/2017).

Untuk tes sidik dan pengembangan lebih lanjut AR kemudian digelandang ke Polsek Pangkut, selain bukti 1 paket sabu seberat 0,34 gram, anggota Polsek Pangkut juga mengamankan satu alat isap (bong), 2 korek gas, 1 sendok dari sedotan dan satu buah pipet kaca.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono mengatakan kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (KOKO SULISTYO/B-5)

Berita Terbaru