Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tilang 3.364 Pengendara Sejak Januari 2017

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 September 2017 - 14:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejak Januari hingga Agustus 2017 jajaran Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menilang 3.364 pengendara yang melanggar rambu dan kelengkapan berkendara.

"Sebanyak 3.364 pengendara itu yang kami tilang, namun ada juga yang hanya kami berikan teguran," ujar Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Arifianto, Rabu (6/9/2017). Dia menjelaskan untuk pelanggaran lallu lintas pengendara cukup tinggi dan sudah mencapai angka 3.364 kendaraan.

Untuk yang hanya diberikan teguran tersebut juga mencapai 765 pengendara. Dimana mereka masih melanggar hal yang bisa diampuni dan hanya diberikan teguran. "Langsung kami berikan teguran ditempat, namun tidak kami tilang," katanya.

Sementara itu dari ribuan pelanggar tersebut, didominasi pelanggaran tidak menggunakan spion, helem, bakan kelengkapan dukumen dan juga surat izin mengemudi (SIM). Dimana hal itu sering berulang-ulang terjadi dan masih menjadi perhatiannya.

Tidak hanya itu, pengendara di bawah umur juga sering ditemukan dalam kegiatan razia. Terutama pada saat penerimaan siswa baru beberapa waktu lalu.

Dimana banyak anak lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang baru lulus, menggunakan motor saat berangkat ke Sekolah Menengah Atas (SMA) sehingga pihaknya juga langsung melakukan penilangan. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru