Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS Perhubungan Seruyan jadi Pemasok Zenith, Honorernya jadi Pengecer

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bisnis zenith yang dilakukan Bia Adiatma honorer di Dinas Perhubungan Seruyan dan Aprianus Jupiter PNS Dinas Perhubungan Seruyan memang terbilang kompak. Itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (4/10/2017), dipimpin hakim Muslim Setiawan.

Dalam sidang perkara Bia, terungkap dari keterangan saksi polisi Aziz Dwi Wibowo, dan Andreas Mayrestu serta saksi Jupiter (berkas terpisah) yang dihadirkan JPU Kejari Seruyan Wahyudi, terungkap zenith yang diamankan dari Bia berasal dari Jupiter.

Di mana saat keduanya bertemu pada 12 Mei 2017 di kantor Jupiter menawarkan zenith kepada Bia yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Kemudian keesokan harinya Bia datang ke barak Jupiter yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Seruyan, ia mengambil 1 boks zenith dengan harga Rp400 ribu, akan tetapi hari itu tidak dibayar dengan alasan pembayaran dilakukan jika zenith habis terjual.

Oleh Bia zenith itu sempat ia jual salah satunya dengan Zainal Aripin sebanyak 3 keping dengan harga Rp225 ribu, serta dengan pembelian lainnya. Bahkan beberapa butir sempat dikonsumsi oleh terdakwa.

Pada 15 Mei 2017 terdakwa diamankan dekat kantor KAU, Seruyan. Setelah petugas mengamankan Jupiter. "Setelah kami amankan terdakwa mengaku mendapatkan zenith dari Jupiter," kata saksi Aziz.

Dari hasil penggeledahan ditemukan lima butir zenith dari terdakwa serta uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu. Dalam kasus itu terdakwa Bi dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru