Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Sarang Burung Walet akan Turun

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Januari 2018 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana menurunkan nilai pajak sarang burung walet. Tujuannya, agar pengusaha sarang burung walet lebih peduli untuk membayar pajak daerah. 

"Kemungkinan besar pajak daerah akan diturunkan menjadi 5%, akan diusulkan pada peraturan daerah yang baru nantinya. Sebelumnya yang sudah diberlakukan hingga saat ini yakni 10%," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki, Senin (22/1/2018). 

Adapun kesadaran pengusaha sarang walet dalam membayar pajak masih rendah. Dan realisasi pendapatan daerah dari sektor tersebut pada 2017 sudah mencapai Rp 350 juta. 

Rinciannya, di awal tahun 2017 lalu hanya ditarget Rp100 juta, kemudian dinaikkan pada pertengahan tahun menjadi Rp220 juta, hingga akhir 2017 ternyata mampu mencapai Rp350 juta tersebut. 

"Mudah-mudahan dengan diturunkan pajak, pengusaha sarang burung walet di Kotim ini makin gencar membayar pajak," kata Marjuki. 

Sementara hingga saat ini, pihaknya kesulitan untuk mendata berapa banyak hasil panen pengusaha di setiap bangunan. Sehingga hingga saat ini hanya berpegang pada kejujuran pengusaha di Kotim ini. 

Dengan diturunkannya pajak tersebut, maka diharapkan pengusaha walet semakin sadar dan makin giat membayar pajak sarang walet milik mereka. Saat ini pemkab juga terus melakukan pendekatan terhadap asosiasi pengusaha sarang walet. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru