Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Serahkan Perkara Korupsi Dana Desa ke JPU

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret Selwinoto mantan Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara Selwinoto sudah dilimpahkan ke JPU, tinggal nanti menunggu kapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Rabu (24/1/2018).

Menurut Hendriansyah, saat pelimpahan tersebut Selwinoto kooperatif ia terus terang mengakui perbuatannya tersebut, sebagaimana yang ia sampaikan saat proses penyidikan yang dilakukan penyidik tipikor pada Kejari Kotim.

Artinya tidak lama lagi, pria yang dihentikan sebagai PNS oleh Pemkab Kotim ini akan didudukan di kursi pesakitan pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk membuktikan atas kasus yang menyeretnya itu, mengingat perkaranya sudah sampai pada JPU.

Selwinoto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa di Tumbang Bajanei, setelah ia menjabat sebagai penjabat di desa itu, di mana dana desa yang ia kelola yakni APBDes 2016, Tumbang Bajanei menerima anggaran sebesar Rp1,4 miliar dari dana pusat dan daerah.

Setelah ditelisik, penyidik menemukan kerugian Rp1,3 miliar. Akibat perbuatannya itulah Selwinoto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan, saat ini ia dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit dengan status sebagai tanahan JPU. (NACO/B-5)

Berita Terbaru