Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Tanah dan Mantan Staf Disdik Kotim akan Diperiksa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2018 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penyidikan sengkarut tanah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim Kamis (15/3/2018) telah menjadwalkan akan memeriksa penjual tanah dan mantan staf disdik.

Penjual tanah yang akan diperiksa yakni Yosua, yang dalam perkara ini menjual tanah itu kepada Herino Berson Masal, kemudian oleh Herino tanah itu dijual kepada Yenni Theresya Sunaryo.

Selain itu juga yang akan diperiksa Wuldewin mantan staf disdik yang diminta mewakili disdik untuk tanda tangan sebatas. Mengingat objek tanah itu di bagian barat berbatasan dengan tanah disdik.

"Belum tahu apakah mereka datang atau tidak. Surat panggilan sudah diantar," kata salah seorang petugas di Kejaksaan Negeri Kotim.

Dalam kasus ini keduanya bukan kali pertama dipanggil jaksa. Bahkan sudah beberapa kali dimintai keterangan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

Wuldewin pernah menyangkal diminta tanda tangan sebatas dalam surat itu tanpa penjelasan secara detail kepadanya.

Dalam waktu dekat tersangka dalam kasus ini segera diumumkan. Namun dari informasi yang beredar di kalangan internal Kejari Kotim, kasus ini bakal menyeret kembali mantan petugas ukur BPN Kotim berinisial D. (NACO/B-11)

Berita Terbaru