Terdakwa Akui Beli Sabu untuk Dijual di Sepang Simin
- 06 Desember 2021 - 18:31 WIB
Dalam fakta sidang Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 10.35 WIB terdakwa yang saat itu berada di Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas dihubungi oleh Bonenk untuk menawarkan sabu dan terdakwa langsung memesan 7,5 gram dengan harga Rp 8.000.000
Mayat Ditemukan di Sepang Simin
- 27 Maret 2021 - 16:31 WIB
Sekitar 13.30 WIB, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di dalam kolam atau danau yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat korban bekerja
Jalan Darat Menuju Sepang Simin Tempat Kegiatan Pesparawi Fungsional
- 27 Juni 2016 - 17:30 WIB