Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Akui Beli Sabu untuk Dijual di Sepang Simin

  • Oleh Nopri
  • 06 Desember 2021 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Robert Sanjaya alias Robet mengakui membeli sabu dari seseorang bernama Bonenk untuk dijual kembali.

"Kalau sistem pembayarannya dan saat itu dengan cara transfer yang mulia, jadi tidak bertemu secara langsung," kata terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang digelar secara virtual, Senin 6 Desember 2021..

Dalam fakta sidang Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 10.35 WIB terdakwa yang saat itu berada di Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas dihubungi oleh Bonenk untuk menawarkan sabu dan terdakwa langsung memesan 7,5 gram dengan harga Rp 8.000.000.

Karena sudah sepakat, lalu terdakwa mentransfer uang dengan jumlah yang sudah disepakati. Setelah itu, Bonenk menyuruh terdakwa mengambil sabu pesannya di Jalan Nyai Undang sekitar 5 meter dari plang jalan.

Setelah mengetahui alamat tersebut terdakwa langsung berangkat ke Kota Palangka Raya. Setelah itu terdakwa langsung menyewa kamar Wisma Red Doorz di Jalan Bukit Keminting Kota Palangka Raya.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar wisma, dengan tujuan untuk mengambil paketan sabu ke alamat sebagaimana yang ditentukan sebelumnya, namun saat diperjalanan, terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Resnarkoba Polresta Palang Raya.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kunci wisma yang disewa terdakwa dan selanjutnya petugas memeriksa tempat yang disewa terdakwa dan ditemukan 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu dan 1 buah HP merek VIVO warna Biru.

Selain itu petugas juga melakukan memeriksa handphone terdakwa dan menemukan dan percakapan antara terdakwa dengan Bonenk yang berhubungan dengan pemesanan sabu.

Melihat hal itu lalu dilakukan pencarian sabu sesuai dengan percakapan yang ada di handphone terdakwa yaitu di Jalan Nyai Undang Kota Palangka Raya dan ditemukan 1 paket sabu di dalam 1 bungkus rokok merk Sampoerna warna merah putih.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru