Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terganggu Suara Genset, Pria 55 Tahun Ini Bakar Gardu Telkomsel di Desa Bawan

  • Oleh James Donny
  • 07 Februari 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Gara-gara terganggu suara genset, pria berusia 55 tahun ini membakar gardu Telkomsel di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian mengatakan, tersangka yang diketahui identitasnya bernama Els (55) sudah diamankan setelah menerima laporan  terkait pembakaran gardu tersebut. 

Sementara penyebab tersangka membakar gardu itu diduga karena tidur tersangka terganggu oleh suara mesin genset dalam gardu. 

Peristiwa berawal pada saat Els sedang tidur siang dan terbangun karena suara genset tower Telkomsel hidup karena pada saat itu listrik padam. Lalu tersangka menuju bangunan tower dengan membawa sebilah parang dan memutuskan selang minyak sehingga minyak keluar membasahi lantai.  

Kemudian tersangka pulang ke rumah mengambil kain lap dan daun pisang kering lalu dibakar di depan gardu pada minyak solar yang membasahi lantai. Api kemudian menjalar ke dalam gardu dan membakar genset dan alat lain yang ada di dalam gardu itu. 

Akibatnya satu set mesin genset 800 KW dan 1 buah panel ATS genset terbakar sehingga menyebabkan Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta. Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1e KUHPidana atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru