Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RTRWK Atur Sanksi bagi Pelanggaran

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan salah satu hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK) Palangka Raya menetapkan sanksi bagi pelanggaran perda tersebut nantinya.

"Diatur dalam raperda ini terkait sanksi dan penindakan bagi pihak yang melakukan pelanggaran RTRWK," kata Riduanto, Rabu (20/3/2019).

Hal ini disampaikan Riduanto dalam paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng terhadap RTRWK 2019-2039.

"Yang tidak mematuhi izin pemanfaatan ruang sesuai hukum yang berlaku akan dikenai sanksi berdasarkan aturan dalam Raperda," tegasnya.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Raperda RTRWK sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah.

"Ini juga dapat menjadi dasar lokasi investasi dalam wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota dan beberapa dasaran lainnya," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru