Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tujuan Penyusunan Rancangan RKPDesa

  • Oleh Magang 1
  • 07 Agustus 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Rancangan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) bertujuan sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Jepin, saat membuka Musyawarah Perencanaan Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya, Rabu, 7 Agustus 2019.

“Itu agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap, serta menjamin terciptanya integrasi,” ujarnya.

Selanjutnya, agar tercipta sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan yang lebih atas.

Tujuan lainnya, untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Selain itu juga untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Serta sebagai dasar dan pedoman kegiatan pembangunan di desa. (MAGANG 1/B-11)

Berita Terbaru