Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kritisi RUU KUHP, Hotman Paris: Kaki Ayam Harus Dipasangi CCTV

  • Oleh Tempo.co
  • 03 Oktober 2019 - 11:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris mengkritisi sejumlah pasal yang dianggap rancu dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Setelah sebelumnya menyampaikan kejanggalan pada Pasal 100 tentang Hukuman Mati, pengacara langganan selebriti ini menyoroti Pasal 278 RUU KUHP.

Pasal 278 RUU KUHP ini ada dalam Bagian Ketujuh yang mengatur tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan. Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan denda paling banyak Kategori II'.

"Hati-hati menjaga ayam kamu. Kalau masuk ke pekarangan orang yang telah ditaburi benih bisa kena denda Rp 1 juta," kata Hotman Paris di akun media sosial Instagram.

"Itu baru ayam. Bagaimana kalau kuda atau sapi yang nyasar?," sambungnya.

Hotman mempertanyakan jika binatang peliharaan yang tersasar ke kebun orang itu berupa sapi atau kerbau yang bobotnya bisa mencapai 1 ton, lantas berapa dendanya? "Ini salah satu pertanyaan berikutnya kepada pembuat RUU KUHP," ucap Hotman Paris.

Untuk mencegah terkena pasal yang terbilang aneh ini, Hotman Paris menyarankan agar para petani memasang CCTV alias kamera pengintai pada kaki ayam peliharaan mereka.

"Agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang atau tidak," tulis Hotman Paris. (TERAS.ID/B-11)

Berita Terbaru