Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemusnahan Obat dan Bahan Habis Pakai Sesuai Aturan

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Oktober 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno menegaskan  bahwa, pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa serta bahan habis pakai telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kegiatan ini kita laksanakan dengan memperhatikan prosedur dan tata laksana sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Sutrisno, Kamis, 24 Oktober 2019.

Menurut Sutrisno, kegiatan dirangkai dengan penandatanganan berita acara serah terima obat dan bahan habis pakai, serta berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh pihak ketiga disaksikan oleh pihak-pihak terkait lainnya.

"Pemusnahan ini juga disaksikan oleh instansi pemerintah kabupaten  maupun instansi vertikal," ujarnya.

Sutrisno menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya pembangunan kesehatan yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna obat dan bahan habis pakai.

"Pemusnahan obat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan," ujar Sutrinso.

Dalam acara Pemusnahan tersebut, juga disaksikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Amir Sapiyudin, pihak kepolisian, Loka BPOM Pangkalan Bun dan lainnya. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru