Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Sosialisasikan Penyesuaian Iuran JKN-KIS

  • Oleh Ramadani
  • 25 November 2019 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Muara Teweh melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dimana dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang harus diketahui oleh masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriady mengungkapkan, dimana untuk kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019. 

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus– 31 Desember 2019

Selanjutnya, untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi  5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sementara, peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020,” ungkap Iwan Adriady kepada rekan-rekan media saat kegiatan Media Gathering di Maynd Cafe, Senin 25 November 2019.

Selanjutnya, kata Iwan, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 yakni kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas I menjadi Rp 160.000,

 “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iwan.

Berita Terbaru