Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penusuk Mandor Sawit Dihukum 11 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jeksen Suwenho (24) yang melakukan penusukan terhadap mandor sawit Efendi dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Ega dalam amar putusan, Kamis 19 Desember 2019.

Perbuatan itu dilakukan Jeksen pada Sabtu 7 September 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Abu Bakar, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Saat itu terdakwa melihat korban jalan kaki melintas di lokasi kejadian tepatnya di depan rumah Ilus. Karena sebelumnya ada permasalahan terdakwa langsung mengambil pisau dapur.

Terdakwa mengejar korban dan menyerangnya, berkali-kali mengarahkannya ke korban hingga kepala dan tangan korban terluka.

Saat itu korban tidak melawan menangkis serangan itu sambil mundur. Melihat terus diserang bertubi-tubi korban akhirnya pergi menyelamatkan diri.

Atas kejadian itu, korban harus jalani perawatan dan akibat kejadian itu tangan korban harus menerima 4 jahitan dan jarinya sebanyak 3 jahitan.

Atas vonis itu baik itu terdakwa maupun jaksa menyatakan. Sementara sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama setahun penjara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru