Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ICW Desak Aparat Telusuri Laporan Pejabat Cuci Uang di Kasino

  • Oleh Teras.id
  • 27 Januari 2020 - 12:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penegak hukum menelisik soal dugaan pencucian uang yang dilakukan pejabat negara di kasino luar negeri. Penyelidikan lebih lanjut penting untuk menelusuri dugaan awal adanya tindak pencucian uang tersebut.

"Ada kewajiban penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dalam kerangka hukum yang sifatnya pro justicia, sehingga diketahui apakah uang tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Ahad, 26 Januari 2020.

Donal mengatakan kewajiban penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan awal tersebut ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tentu penegak hukum wajib melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dia harus menelusuri melalui mekanisme pro justicia," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. Rupanya, dugaan pencucian uang oleh pejabat negara tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah. PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.

Dalam dokumen penegak hukum yang diperoleh Tempo disebutkan, senator itu diduga sering mengeluarkan uang untuk berjudi di kasino yang ada di Genting Highland, Malaysia. Aktivitas judi itu diduga dilakukan menggunakan uang hasil tindak kejahatan.

Dokumen itu membeberkan data transaksi yang diduga ia lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.

Selama 2011 misalnya, ia tercatat melakukan transaksi yang diduga perjudian berjumlah RM 50,7 juta. Sementara transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai RM 43,9 juta.

Pada 2014, ia tercatat tak mengeluarkan duit untuk judi. Namun, dia tetap melakukan transaksi uang tunai RM 130 ribu. Sementara pada 2018, tercatat transaksi judi berjumlah RM 17,9 juta dan transaksi tunai berjumlah RM 7,2 juta.

Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.

Berita Terbaru