Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keterangan Kakak Beradik Terdakwa Penipuan Rp 6,19 Miliar Tidak Sesuai Pengakuan Korban

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2020 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penipuan Rp 6,19 miliar Albert Subianto alias Albert (34) dan Helianto Kosim (40) memberikan keterangan berbeda dari pengakun korban Hany Handayani.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno sidang lalu korban menyebut awalnya meminjam korban uang Rp 1 miliar dengan batas waktu pelunasan sebulan bersama bunga. Namun waktu itu diperpanjang karena terdakwa belum sanggup melunasinya.

Sementara itu Albert menyebutkan perpanjangan itu bukan atas permintaan mereka akan tetapi atas permintaan korban, sehingga mereka memperpanjang pembayaran berupa cek selama sebulan.

"Pertama kami beri keuntungan Rp 50 juta kepada korban lalu korban mengatakan silahkan kalau mau diperpanjang," tukasnya.

Hingga korban terus meminjam dengan total sebagaimana kerugian yang dialami korban. Perbuatan yang dilakukan sejak 2015.

Kala itu korban menyerahkan uang Rp 2,700.000.000 kepada terdakwa setelah penyerahan uang tersebut korban ada menyerahkan uang kembali kepada Rp 2.940.000.000, dan Rp 550.000.000.

Jadi total uang korban yang telah diserahkan Rp 6.190.000.000 untuk bisnis jual beli karet. Setelah itu kedua terdakwa ada menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar bilyet giro Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang, tapi saat dicairkan cek  karena saldo kosong.

"Yang punya ide bayar cek kosong itu saya, cap palsu. Awalnya Helianto tidak tahu namun setelah itu tahu," pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru