Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara 3 Warga Desa Penyang Dikebut, Pelimpahan Dilakukan Malam Hari

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara kasus pencurian sawit di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II nampaknya dikebut.

Berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polda Kalteng kepada Kejaksaan Negeri Kotim pada Kamis, 26 Maret 2020 malam.

"Sudah dilimpahkan perkaranya, jaksa yang menangani ada dari Kejati dan dari Kejari Kotim," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidum Teguh Fidia Wahyudi, Jumat, 27 Maret 2020.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni James Watt, Dilik dan Hermanus. Dilik dan Hermanus disangka melakukan pencurian buah kelapa sawit. Sementara James dianggap sebagai orang yang menyuruh keduanya.

Perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di.PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini James Watt dibidik Pasal 363 ayat 4 e KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP sementara Dilik dan Hermanus dibidik Pasal 363 ayat 4 e KUHP.

Seperti yang terkuak Dilik berperan sebagai orang yang mengambil upah memanen sawit itu kepada Hermanus dengan upah per ton Rp 200 rinu. 

Sedangkan Hermanus mengumpulkan buah dan menjualnya karena sebelumnya mereka memanen itu berawal dari persoalan lahan 117 hektare di luar HGU.

Lahan itu mereka anggap yang berada di luar HGU milik kelompok tani Sahai Hapakat yang dibagikan James Watt. Namun James Watt membantah telah membagikan lahan itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru