Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Mura Keluarkan Edaran Perpanjangan ASN Bekerja di Rumah

  • Oleh Reno
  • 02 April 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/69/ORG tentang Perubahan atas surat Edaran Bupati Mura 060/62/ORG tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup pemerintahan kabupaten setempat. 

Dikeluarkannya surat edaran pada tanggal 31 Maret 2020 ini berlandaskan surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kingkungan Pemerintah Kabupaten Mura dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Mura Andri Raya, Rabu 2 April 2020.

Andri menuturkan, isi dari surat edaran itu terkait perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home) bagi ASN yang semula sampai 31 Maret, diperpanjang sampai 21 April 2020. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Selain itu, dalam surat edaran orang nomor satu di Bumi Tana Malai Tolungi ini juga disebutkan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home) bagi ASN.

Kemudian, memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan disiplin pegawai.

Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1,2, dan 3, Surat Edaran Bupati Mura Nomor 060/62/ORG tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah atau masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran. (RENO/B-7)

Berita Terbaru