Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biasanya Angkut Pupuk, Terdakwa Illegal Loging Merasa Dibohongi

  • Oleh Naco
  • 29 April 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jas alias Ic (35) menyebutkan biasanya truk miliknya hanya untuk mengangkut pupuk. Ia merasa dibohongi Erik, si pemilik kayu, yang kini hanya jadi DPO dalam kasusnya itu

"Kata Erik waktu itu ada dokumennya kayu itu. Makanya saya mau mengangkutnya. Ternyata saat diamankan saya telepon, dia tidak aktif lagi. Di situ saya baru tahu ternyata kayu itu ilegal," kata Jas.

Kepada majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, terdakwa mengaku mengangkut kayu itu dijanjikan upah Rp 250 ribu per meter kubik. Ia mengaku baru sekali mengangkut kayu seperti itu. Untuk apa kayu itu, tersangka mengaku tidak tahu.

Tersangka asal Palangka Raya itu mengaku kenal dengan Erik setelah anaknya yang mengenalkannya. Rencananya kayu akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat petugas Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan, terdakwa sedang membawa kayu jenis Benuas sebanyak 27 keping atau sekitar 11 meter kubik.

Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan truk Mitsubhisi KH 8204 LN. Kayu itu dibeli dari Joko asal Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. 


Pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu didakwa Jaksa Arie Kesumawati dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakam hutan.(NACO/m)

Berita Terbaru