Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Kali Rasionalisasi, Total Anggaran Covid-19 Kabupaten Lamandau Jadi Rp 83,233 Milyar

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Mei 2020 - 08:01 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau menganggarkan dana untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp83,233 milyar. 

Jumlah tersebut merupakan total anggaran yang didapat setelah pemkab Lamandau melakukan realokasi dan refocusing anggaran hasil dari tiga tahap rasionalisasi APBD yang dilakukan.

Pemkab Lamandau terpaksa melakukan rasionalisasi APBD tahap ketiga karena hasil rasionalisasi yang dilakukan di tahap kedua sebesar Rp44,8 milyar dinilai belum cukup atau tidak sesuai ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Termasuk tidak sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

"Total anggaran (percepatan penanganan) Covid-19 kita (kabupaten Lamandau) setelah melakukan tiga kali rasionalisasi APBD jumlahnya mencapai Rp 83,233 milyar rupiah," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Muhamad Irwansyah saat dikonfirmasi Rabu 13 Mei 2020.

Diketahui, tahap pada rasionalisasi APBD tahap pertama, pemkab Lamandau sebetulnya telah menyisihkan anggaran sebesar Rp14,919 milyar, namun pemerintah pusat menilai jumlah itu belum memadai untuk menanggulangi dampak dari wabah Covid-19 yang terjadi.

Begitupun hasil rasionalisasi tahap kedua yang mencapai Rp44.8 milyar ternyata masih dinilai tidak sesuai regulasi hingga berujung keluarnya sanksi dari pemerintah pusat berupa penundaan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten Lamandau yang jumlahnya setara dengan Rp12,386 milyar.

Irwan menjelaskan, didapatnya angka Rp83,233 milyar untuk dana percepatan penanganan dampak Covid-19 pemkab Lamandau bersumber dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal. 

"Rp 83,233 milyar ini merupakan hasil dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa sebesar 35,93 persen dari total anggaran, serta diambil dari anggaran belanja modal yang persentasenya mencapai 39,63 persen dari total anggaran yang tersedia," jelasnya. 

Anggaran sebesar Rp83,233 milyar itu juga setara dengan 10,15% dari APBD pemkab Lamandau tahun anggaran 2020 setelah pergeseran dan pengurangan dana transfer sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2020. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru