Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Mengaku Dapat Sabu dari Rekannya Sesama Napi, Saat Dikonfrontir Malah Dituduh Balik Sebagai Pengedar

  • Oleh Naco
  • 26 Mei 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsul Bahri Narapidana Lapas Kelas II Sampit kepada petugas mengaku dapat narkoba jenis sabu dari rekannya sesama narapidana di Lapas Sampit.

Fakta ini diungkapkan oleh saksi pegawai Lapas Toha Yahya dalam persidangan. Di mana menurut saksi terdakwa mengakui sabu itu didapat dari Didit Aprianto. Namun demikian saksi Didit membantah.

Saat jadi saksi ketika dikonfrontir majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, saksi tidak hanya membantah, Didit malah menuduh balik pria 60 tahun tersebut sebagai pengedar sabu di balik jeruji besi tersebut.

"Tidak benar yang mulia, saya tidak pernah menjual sabu kepada terdakwa," kata Didit, Selasa, 26 Mei 2020.

Menurut Didit, sudah selama jadi napi di Lapas dirinya tidak menyangkal pernah berurusan dengan sabu, tapi hanya sebagai pengguna.

Saksi menyebut saat menggunakan narkoba mendapatkan sabu membeli dengan terdakwa. Namun demikian saat ditanya Samsul yang didampingi penasehat hukumnya Bambang Nugroho itu menyangkal keterangan Didit.

Secara tegas diakuinya sabu didapat dari saksi Didit. Sementara itu dari keterangan saksi Willy Sintiawan napi Lapas Sampit yang menyaksikan penggeledahan menerangkan terdakwa diamankan pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Kamar Nomor 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit di Jalan Lembaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MBKetapang, Kabupaten Kotim.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 24 bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,11 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik warna putih dan 12 lembar plastik klip. (NACO/B-6)

Berita Terbaru