Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Dirut Ditahan KPK, PT DI: Serahkan pada Proses Hukum

  • Oleh Teras.id
  • 13 Juni 2020 - 15:01 WIB

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Irlan Budiman mengatakan, persero menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI.

“PT DI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Juni 2020.

Dua mantan petinggi PT DI itu eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan eks mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya menduduki jajaran direksi PT DI periode 2007-2017. PT DI akan kooperatif pada seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.

“PT DI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tentunya PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Irlan.

KPK menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Ronaldo Zailani sebagai tersangka korupsi di PT DI.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Firli mengatakan Budi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Masa penahanan mereka hingga 1 Juli 2020 dan bisa diperpanjang. KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar.

Kasus bermula ketika para pejabat di menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan lainnya. Namun, perusahaan mitra tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif. Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar.

Menurut Firli, sejumlah pejabat PT DI mendapatkan uang Rp 96 miliar dalam proyek itu. (TERAS.ID)

Berita Terbaru