Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IOJI Duga Kapal Cina dan Vietnam Kembali Menangkap Ikan di Laut Natuna Utara

  • Oleh Teras.id
  • 28 Juli 2020 - 09:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative menyatakan sebuah kapal Cina bernama Lu Rong Yuan Yu 701 diduga menangkap ikan di Laut Natuna Utara pada 19-22 Juli 2020. Menurut IOJI, kapal tersebut melintas dari Selat Malaka sebelum memasuki kawasan Laut Natuna Utara.

"Pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 15.22 WIB, di Laut Natuna Utara terdeteksi satu kapal berbendera Tiongkok bernama Lu Rong Yuan Yu 701 yang patut diduga melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2020.

Achmad menyatakan, Kapal Lu Rong Yuan Yu 701 merupakan penangkap ikan dengan alat tangkap longline. Kapal ini memiliki izin menangkap di wilayah laut lepas yang berada di bawah pengelolaan South Pacific Regionla Fisheries Management Organization (SPRFMO).

Berdasarkan tracking AIS, kapal tersebut diduga menjaring ikan dengan sejumlah analisis. Beberapa di antaranya ialah: kecepatan kapal saat longline diturunkan berada di antara 4,5 knot sampai 11.5 knot; alat tangkap dibentangkan dalam posisi lurus; kapal akan menunggu dan terhanyut (drift) selama beberapa waktu setelah alat tangkap selesai diturunkan.

Kemudian kapal akan berputar balik ke posisi di mana alat tangkap diturunkan sambil menariknya dari air (kecepatan kira-kira 6 knot), waktu untuk menarik keseluruhan alat tangkap tergantung dari panjang longline yang diturunkan, jumlah kail serta jumlah awak kapal yang bekerja.

Menurut Achmad, temuan dari tracking AIS terkait kecepatan dan waktu berhentinya kapal pun menguatkan dugaan kapal menangkap ikan. "Posisi kapal Lu Rong Yuan Yu 701 pada tanggal 24 Juli 2020 pukul 07.35 WIB telah meninggalkan Laut Natuna Utara," ujar Achmad.

Selain keberadaan kapal berbendera Cina ini, Achmat menyebut citra satelit ESA Sentinel-2 pada 21 Juli juga merekam keberadaan 54 kapal lain. Ia menduga kapal-kapal itu juga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

Achmad mengatakan ke-54 kapal ini terlihat berpasang-pasangan melaksanakan operasinya. Ia menengarai kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap pair trawl. Alat tangkap ini termasuk kategori merusak dan mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.

Pair trawl juga dilarang penggunaannya berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Berdasarkan pencitraan satelit, ke-54 kapal tanpa transmitter ini berlokasi di antara lintang 6.55 – 6.75 dan garis bujur 107.85 – 108.3 yang merupakan wilayah ZEE Indonesia," ujar Achmad.

Berita Terbaru