Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Bagi Tempat Usaha di Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 September 2020 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga menjelaskan mengenai sanksi yang bakal menjerat satuan pendidikan, pelaku usaha dan pengelola angkutan yamg tidak mematuhi ptotokol kesehatan dalam aktivitasnya.

Bupati Kobar Nurhidayah, Sabtu, 5 September 2020 menjelaskan terkait sanksi tersebut. "Untuk satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan, dikenai sanksi berupa teguran 3 kali pada pimpinan satuan pendidikan tersebut, rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta atau rekomendasi hukuman disiplin untuk pegawai negeri sipil (PNS) sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Kemudian menurut bupati, bagi pengurus rumah ibadah yang melanggar protokol kesehatan dikenakan beberapa sanksi administratif.

"Sanksinya yaitu teguran tertulis sebanyak 3 kali, rekomendasi penutupan sementara atau penutupan sementara," jelasnya.

Bupati menjelaskan setiap orang yang melanggar protokol kesehatan ditempat kerjanya dikenai sanksi administratif berupa penjatuhan disiplin PNS sesuai aturan perundangan.

"Untuk tempat kerja non pemerintah sanksinya adalah teguran tertulis oleh perangkat daerah yang beraenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administratif sebesar Rp 1 juta. Bila denda tidak dibayarkan maka akan dilakukan penyegelan sementara," jelasnya.

Bupati juga menjelaskan aturan dan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut juga diberlakukan pada pengelola tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa, pemilik angkutan umum, pemilik atau pengelola toko, pasar modern/tradisional, toko obat dan apotek, warung makan, cafe, restoran, hotel dan penginapan. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru