Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terbongkarnya Penggelapan Miliaran Rupiah Pembuatan STNK Karena Banyak yang Komplain

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terbongkarnya perbuatan Yandi Septyawan menggelapkan uang milik CV Trio Motor hingga miliaran rupiah berawal dari komplain sejumlah konsumen.

"Saat itu banyak yang komplain karena STNK belum selesai," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Waringin Timur Kamis, 22 Oktober 2020.

Ketika itu, pimpinan cabang memanggil tersangka dan menanyakan apa kendalanya. Tersangka beralasan bahwa STNK milik para konsumen tersebut belum selesai.

Pimpinan cabang akhirnya menyuruh bagian operasional untuk mengecek langsung ke tempat pembuatan STNK tersebut yakni di kantor Samsat Sampit.

Mengetahui hal tersebut, tersangka ketakutan dan khawatir perbuatannya diketahui hingga akhirnya ia menemui pimpinan operasional. Di situlah, dia mengakui terus terang perbuatannya.

Menurut tersangka, ia melakukan perbuatannya dari 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020 di CV Trio Motor, Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat sedang bertugas menginput data untuk pengurusan STNK. Setelah itu, tersangka mendatangi kasir dan mengambil uang untuk pengurusan STNK sesuai dengan data yang ada pada tersangka tersebut.

Kasir menyerahkan uang dengan bukti kwitansi. Setelah itu, tersangka seharusnya membayar uang tersebut di kantor Samsat namun oleh tersangka tidak dilakukan dan seolah-olah bahwa pengurusan sudah selesai. Adapun total STNK yang diurus tersangka sebanyak 66 buah dengan total kerugian pihak perusahaan sekitar Rp 1,9 miliar. (NACO/B-7)

Berita Terbaru