Sudah Merusak Iklim Investasi, Gapki Minta Polisi Tindak Tegas Aksi Penjarahan Sawit di Kalteng
- 30 April 2024 - 19:55 WIB
-->
Nadalsyah atau kerap disapa Koyem adalah mantan bupati Barito Utara yang menjadi pendaftar pertama bakal calon Gubernur Kalteng, di DPW Partai NasDem Kalteng, Senin, 29 April 2024.
Nadalsyah atau kerap disapa Koyem adalah mantan bupati Barito Utara yang menjadi pendaftar pertama bakal calon Gubernur Kalteng, di DPW Partai NasDem Kalteng, Senin, 29 April 2024.
Setelah kebenaran curhatan KR dikonfirmasi, Cak Sam memberikan pembinaan kepada ID agar segera menyerahkan burung yang telah dipesan oleh KR.
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi mendukung keberagaman seni budaya daerah.
Tim LeaderMahasiswa untuk Masyarakat Kalteng (PMMK), M Aqli Setiawan optimistis Program PMMK Pengabdian dapat berjalan pada Mei 2024.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak turut menghadiri peresmian Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiah Palangka Raya (UMPR) di Jalan Anggrek Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Selasa, 30 April 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali menyewa pesawat untuk memberangkatkan calon jemaah haji (CJH) ke embarkasi Banjarmasin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, Suyuti Syamsul menyampaikan tujuan utama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif.
Didik menyampaikan tantangan lainnya yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas aksi pencurian dan penjarahan sawit atau tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah.
Dalam upaya meningkatkan kualitas hunian di Rusun Jalan Sesepmadu Palangka Raya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Palangka Raya, Sumarsono, mengadakan pertemuan rutin dengan penghuni rusun tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Keputusan itudinilai telah merugikan Indonesia yang sudah mencuri gol di tengah berjuang menahan gempuran Uzbekistan yang terus-menerus.