Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Kasus Penggelapan Miko, Begini Penjelasan Terkait Surat Jalan Pengiriman

  • Oleh Naco
  • 01 Desember 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sempat beredar informasi bahwa kasus penggelapan minyak kotor (Miko) yang dilakukan M Antoni alias Antoni berjalan mulus dengan memalsukan surat jalan.

Hal itu tampaknya tidak terbukti dalam fakta persidangan. Itu terungkap dari keterangan saksi Yuliansyah, karyawan CV Mas Borneo itu sendiri. 

Yuliansyah merupakan karyawan CV Mas Borneo atau bawahan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai petugas yang membuat surat jalan angkutan setiap Miko yang keluar dari PT Agro Wana Lestari (AWL). Sementara itu terdakwa menjabat sebagai manajer operasional perusahaan mereka

Menurut saksi Yuliansyah, di CV Mas Borneo tugasnya membuat surat jalan untuk setiap angkutan Miko, termasuk 2 truk tangki yang dibawa ke PT Pesud tersebut yang diamankan dan menyeret Antoni sebagai terdakwa.

Ia membuat surat jalan itu atas perintah terdakwa dan surat jalan itu benar dari perusahaan mereka, karena semua surat jalan untuk pengiriman Miko tersebut saksi yang memprosesnya.

"Kalau waktu itu dimuat dari kolam PT AWL menuju Sampit, ada yang dikirim ke PT COI (Cahaya Oil Insani) dan ada ke PT Pesud," ucap Yuliansyah.

Majelis hakim sempat bertanya soal kontrak kerja perusahaan kepada siapa saja saksi mengaku tidak memahaminya.

"Kalau yang di kirim ke PT Pesud itu ada 6 tangki sementara ke PT COI itu banyak, atas perintah terdakwa," tukasnya.

Sementara itu, saksi Ahmad Yani mengaku sebagai pemilik truk yang diamankan dalam kasus tersebut.

"Saya sebagai pemilik truk rental yang disewa, saat itu saya dapat order untuk mengirim unit tersebut dan saat itu dikatakan barang resmi. Saya tahunya barang itu dikirim dari PT AWL ke CV Mas Borneo dan dibawa ke PT Pesud, saya tahu itu karena melihat replasnya," ucap Yani

Berita Terbaru