Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyebar Video Kakek dan Biduan 19 Tahun Tanpa Busana Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2020 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andika alias Andi, terdakwa yang menyebar video kakek berusia 59 tahun berinisial RNI (sudah vonis) dengan biduan muda berinisial ED (19) terancam hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 18 Desember 2020 dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. Namun demikian Jaksa tetap pada tuntutannya.

"Seandainya saya tahu perbuatan ini melanggar hukum maka tidak akan saya lakukan," ucap terdakwa.

Terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya baik itu kepada korban maupun terpidana RNI karena atas perbuatannya itu harus membuat mereka menanggung malu.

Andika melakukan perbuatan tersebut berawal ketika dia melihat ada video koleksi RNI atau bos organ tunggal berdurasi 0:57 detik yang berisi 2 orang tanpa menggunakan busana yaitu  RNI dan ED. 

Terdakwa lalu mengirim video tersebut ke ponselnya menggunakan aplikasi Share-id. Kemudian pada malam harinya terdakwa meminjam ponsel adiknya membuat akun Facebook palsu atas nama Hendra dan menyebarkan video itu melalui media sosial.

Adapun perbuatan itu dilakukan pada 15 Juli 2020 di Jalan HM Arsyad Gang Fajar, Kelurahan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru