Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Diciduk saat Angkut 13 Jeriken BBM Premium

  • Oleh Naco
  • 26 Januari 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria berinisial WES harus berurusan dengan hukum karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa dokumen.

Penangkapan berawal saat pria berstatus tersangka itu bertolak dari SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menuju rumahnya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di perjalanan, tersangka mengemudikan mobil pikap jenis Suzuki dengan nomor polisi KH 8778 FC dihentikan polisi dan dilakukan penggeledahan.

"Bensin saya bawa gunakan pikap tersebut," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 26 Januari 2021.

Dalam bak pikap tersebut ditemukan 13 jeriken BBM dengan ukuran 33 liter. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen BBM itu, tersangka diamankan dan dijadikan tersangka.

Tersagka diamankan pada Selasa, 28 Juli 2029 pukul 18.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam kasus ini baik ditingkat penyidik kepolisian maupun jaksa tersangka tidak ditahan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru