Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Wanita Penjual dan Penadah Tiga Sepeda Hasil Curian Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Februari 2021 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya, dua orang wanita antara si penjual inisial F dan ED pembeli atau penadah tiga sepeda hasil pencurian, diadili melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Februari 2021.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan saksi Nursalim (terdakwa pencurian dalam berkas terpisah), diketahui bahwa wanita inisial F ini telah membeli tiga unit sepeda dari ED pada 11 November 2020. Sepeda yang dibeli berbagai merek di antaranya Wimcycle, Phoenix dan Polygon. Semuanya seharga Rp 1.650.000,-.

"Saya menyuruh istri saya (ED) menjual sepeda tersebut ke F yang memiliki bengkel sepeda bekas, di Jalan Pasir Panjang. Nanti uangnya untuk kebutuhan sehari - hari," kata Nursalim.

Dalam keterangan Nursalim, tiga sepeda yang ia curi bersama dua rekannya Ade Gunawan dan Muhammad Dolat, istrinya tau kalau itu merupakan hasil curian, lantaran sebelumnya di rumah tidak ada sepeda. Namun, diminta agar diam saja.

"Istri tau, (kalau sepeda curian) tapi saya suruh diam saja. Setelah sepeda tiga hari dirumah pasca pencurian lalu saya suruh jual dan dia berangkat," ungkapnya.

Dari rumah terdakwa F, ketiga sepeda tersebut diikat menjadi satu dan diangkut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio, ke toko sepeda milik ED.

Lanjutnya, adapun hasil penjualan sebanyak Rp 1.650.000,- saksi Nursalim menerima Rp 1.400.000,- terdakwa F menerima Rp 250.000,- Ade Gunawan mendapat Rp 250.000,- dan Dolat Rp 150.000,-. Sementara sisanya diambil oleh saksi Nursalim.

Setelah itu, si ED selaku pemilik toko sepeda bekas, memposting sepeda hasil curian tersebut di akun Facebook. Sehingga, diketahui oleh si korban atau saksi selaku pemilik sepeda Eka Wati. Selanjutnya ia menanyakan alamat dan toko sepedanya. Dari situlah ketahuan kalau sepeda itu milik Eka Wati yang dicuri oleh Nursalim dan 2 rekannya.

Akibat perbuatan terdakwa F dan ED, saksi Eka Wati mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUH Pidana.

Atas keterangan para saksi tersebut, kedua terdakwa F dan ED membenarkan dan tidak ada yang dibantah. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru