Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mau Ikut Berbuat Kejahatan Gara-gara Dijanjikan Sabu Gratis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Februari 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Gupransyah terlibat dalam kasus pemufakatan jahat di kasus peredaran sabu. Terdakwa mau diajak menjual sabu oleh rekannya, lantaran dijanjikan mendapat sabu gratis. Hal tersebut terungkap dalam sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Februari 2021.

Dalam sidang ini, jaksa Budi Sulistyo menghadirkan saksi dari Polres Kobar. Dalam fakta persidnagan terungkap, terdakwa diajak rekannya Sugianto (meninggal dunia) untuk mengantarkan sabu ke pembeli. 

"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku hanya ikut karena diajak dan dijanjikan sabu gratis," kata dia.

Saksi menyampaikan, terdakwa tidak mengetahui asal sabu. Selain itu, terdakwa mengaku pernah mengonsumsi sabu dan hasil tes urinenya positif.

"Selain itu, tempat dimana sabu disimpan saat dalam mobil, terdakwa juga tidak tahu," jelasnya.

Pada penggeledahan di mobil milik Sugianto, ditemukan 4 paket sabu seberat 9,14 gram. 

Sugianto meninggal dunia setelah ditembak polisi. Sebab, saat akan diamankan, pada Minggu, 6 September 2020 di jalan A Yani, KM 4 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sugianto melawan dengan menabrak mobil petugas. Sebelum itu, juga sudah diberi tembakan peringatan 3 kali. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru