Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Emosi Sesaat Berujung Penjara

  • Oleh Apriando
  • 02 Agustus 2021 - 16:46 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya -Terdakwa Ahmadi hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya salah. Terdakwa mengatakan dia melakukan pemukulan lantaran emosi sesaat usai terlibat cekcok mulut dengan korban.

Pengakuan ini diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai majelis hakim Dony, Senin 2 Agustus 2021

"Iya saya akui salah, kejadiannya itu subuh, akibat cekcok karena masalah hampir diserempet saja dan saya spontan langsung memukul karena emosi," kata terdakwa saat ditanya JPU.

Terdakwa Ahmadi ditangkap lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka di bibir akibat pukulan tangan.

Kejadian itu bermula ketika korban Suwani datang ke pasar subuh Palangka Raya dengan tujuan untuk membeli sayuran yang akan dijual kembali ke Sepang Kota.

Namun tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan, hingga korban tersungkur ke tanah. Tidak terima akan tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Pahandut.

Terdakwa dibidik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru