Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dianggap Lalai, Supir Bus Damri Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 14 September 2021 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Supir Bus Damri Mahmudin Noor dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Totok Sapto Indrato.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata majelis hakim, Selasa 14 September 2021.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni dituntut selama 8 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara.

Kecelakaan itu terjadi Rabu 19 Mei 2021 pukul 03.20 WIB di Jalan Mahir Mahar lingkar luar dekat Kantor Direksi PT Agung Karya Beton Kota Palangka Raya.

Saat itu Bus Damri KH 7604 AI yang kendarai terdakwa membawa 35 penumpang dari Sampit hendak menuju Palangka Raya dengan kecepatan 60 kilo meter per jam.

Akibat kecelakaan tersebut beberapa penumpang mengalami luka dan satu orang yang bernama Deviana Tresia Sale meninggal. (NOPR/B-6I)

Berita Terbaru