Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konsumsi Sabu, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 12 Oktober 2021 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peby Prayoga Alias Peby terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Jaksa,  Selasa 12 Oktober 2021.

Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Jumat 11 Juni 2021 pukul 10.30 WIB dipinggir jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Komplek Tegal Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan 2 paket sabu kotor 0,67 gram, 1 buah HP merk Realme  C3 warna Biru Hitam, 1 buah HP merk Redmi warna hitam dan 1 HP nokia warna hitam.

Sementara itu terdakwa langsung minta keringanan hukuman dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatannya, selain itu dirinya juga mengakui bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya minta kebijaksanaan yang mulia majelis hakim, agar hukuman saya dapat diringankan. Saya sangat menyesal yang mulai hakim," ungkap terdakwa. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru