Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Materi Disampaikan Jaksa Cabjari Palingkau Beri Penerangan Hukum di Tiga Desa

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Desember 2021 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masih dalam momentum peringatan Hari anti korupsi sedunia atau Hakordia, Tim Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau telah memberikan penerangan hukum di tiga desa yakni Desa Karya Bersama, Desa Suka Mukti, di Desa Talekung Punai.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan telah menyampaikan 4 materi dalam kegiatan ini yakni pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia.

"Aspek hukum pengelolaan keuangan desa dalam mejuwudkan desa bebas dari korupsi," katanya, Minggu 12 Desember 2021.

Kemudian materi pencegahan pungutan desa yang menjadi oungutan liar dengan berkedok peraturan desa yang cacat hukum atau tidak sah.

"Lalu mekanisme penetapan Perdes sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, dan Perbup Kapuas Nomor 4 tahun 2018," ucapnya.

Materi itu disampaikan selaku narasumber Amir Giri Muryawan langsung dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menjabat sebagai Kasubsi Intelijen dan Datun.

"Kami juga mengimbau kepada para camat dan para kepala desa di wilayah hukum Cabjari Palingkau agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana," tuturnya.

Kegiatan ini merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-001/A/JA/2006 tanggal 02 Januari 2006. Kegiatan ini juga sebagai bekal para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik awal Desember 2021.

Sementara para Pj Kades tiga desa berterima kasih dan mengapresiasi langkah Jaksa Cabjari Palingkau yang berkenan hadir untuk memberikan penerangan hukum diwilayah desanya.

Karena materi penerangan hukum tersebut sangat bermanfaat untuk bekal sebagai Pj. Kades selama 4 bulan sampai Maret 2022. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru