Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rutan Kuala Kapuas Rumahkan 10 WBP Melalui Asimilasi Rumah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Januari 2022 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berikan asimilasi rumah kepada 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Kebijakan ini diambil usai diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kuala Kapuas, Wahyu Cahyadi mengatakan WBP yang diberikan asimilasi rumah ini telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

“10 WBP ini sudah memenuhi syarat, mereka telah menjalani setengah masa pidananya dan dua pertiga masa pidananya sebelum tanggal 30 juni 2022. Selain itu mereka juga aktif mengikuti pembinaan di Rutan Kuala Kapuas," kata Wahyu, Selasa 11 Januari 2022.

Sementara Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyantoakan terus berupaya memenuhi hak-hak WBP sesuai amanat undang-undang serta berjanji akan terus mengontrol segala bentuk pelayanan yang diberikan agar bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Saya selalu ingatkan kepada seluruh jajaran agar jaga integritas dan selalu tanamkan jiwa anti korupsi. Kami telah berkomitmen untuk memberikan ssemua pelayanan secara gratis tidak dipungut biaya apapun," ucapnya.

Bagi WBP yang mendapat Asimilasi di rumah tolong jangan salahgunakan kesempatan yang telah diberikan. "Asimilasi bukan berarti bebas sepenuhnya. Salam untuk keluarga, tetap patuhi protokol kesehatan karena Covid-19 masih ada," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru