Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Gumas Keluarga SE Pengaktifan Posko PPKM Berbasis Mikro Tingkat Desa

  • Oleh Riska Yulyana
  • 18 Februari 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson mengeluarkan surat edaran terkait pengaktifan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat kelurahan atau desa dan menyiapkan kembali tempat isolasi terpusat (isoter).

"Surat edaran ini ditujukan untuk camat dan lurah serta kepala desa se-Kabupaten Gunung Mas," ujarnya, Jumat 18 Februari 2022.

Yansinterson menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali posko PPKM tingkat desa dan kelurahan dan mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT) dan Rukun Wraga (RW).

Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan (prokes) 5M dan memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur dan tempat karantina) sesuai dengan peraturan daerah dan atau peraturan Bupati dan atau desa masing-masing.

Dijelaskan lebih lanjut, jika ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi atau Kabupaten atau Kota maka mereka wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan prokes yang ketat dan biaya karantina dibebandakn kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

Namun, jika ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada instruksi  Gubernur atau bupati, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Dijelaskan olehnya, bahwa PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepada desa, atau lurah, saturan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Maysarakat (Bhabinkamtibmas), Satpol PP, pemadam kebakaran, tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna serta relawan lainnya.

Sekda sekaligus Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Gumas ini juga meminta untuk menyipakan tempat isolasi terpusat (isoter) di wilayah masing-masing.

"Camat, lurah atau kepala desa diimbau untuk melaporkan kegiatan harian ke sekretariat satgas kecamatan dan satgas kabupaten," tukasnya (RISKA YULYANA/B-5)

Berita Terbaru