Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pembalakan Liar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Maret 2022 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pembalakan liar atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah ber nisial JS dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa 1 Maret 2022.

JPU Timbul Mangasih menyatakan terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana didakwakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Kemudian menyatakan barang bukti berupa 21 batang Kayu ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m, 10 batang Kayu ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m, 2 batang Kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m, 4 batang Kayu ukuran 5 cm x 20 cm x 4 m, 3 batang Kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 4 m, 6 batang Kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 2 m, 4 batang Kayu ukuran 15 cm x 15 cm x 2 m, 40 batang Kayu ukuran 5 cm x 20 cm x 2 m, 23 batang Kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m dan 4 batang kayu log serta 1 unit Gergaji Mesin / Chainsaw, dirampas untuk negara.

"Untuk satu bilang parang dan satu meteran dirampas untuk dimusnahkan," tuturnya. Atas tuntutan ini ketua majelis hakim Reza Ariadi memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapainya.

Terdakwa JS menyampaikan permohonan keringanan dan menyatakan bahwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya sangat menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Sebab masih ada keluarga yang menjadi tanggung jawab saya," ucapnya.

Mendengar permohonan terdakwa, JPU teta pada tuntutannya. Sementara hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa dan akan membacakan putusan pada sidang selanjutnya.

Terdakwa JS ini diamankan Polres Kobar saat melakukan Operasi Wanalaga di Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama pada Oktober 2021.

Terdakwa ketahuan sedang mengolah kayu atau memotong kayu di lokasi. Cara terdakwa memperoleh kayu dengan menebang dan mengambil tumbangan kayu sisa kebakaran hutan.

Kemudian kayu dipotong dengan ukuran panjang 4 meter, setelah itu kayu dibawa ke lokasi tempat melakukan pengolahan kayu dengan menggunakan sampan.

Setelah itu kayu tersebut dikumpulkan dan kemudian kayu diolah dengan cara menggesek kayu bulat menjadi ukuran balok serta diukur dan diberi tanda garis sesuai ukuran dan dipotong dengan menggunakan mesin sheinsaw. Setelah terkumpul kayu tersebut kemudian dijual.

Terhadap hasil hutan kayu yang terdakwa miliki tersebut tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan dan tanpa disertai izin dibidang kehutanan dari pihak yang berwenang. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru