Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis Bersalah, Begini Kata Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Melalui Kuasa Hukumnya

  • Oleh Apriando
  • 12 April 2022 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan kabupaten Katingan, Ir Hendri Nuhan menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Untuk sementara kita menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, kita akan pelajari dulu selama 7 hari ke depan," ucap Ade Putra Wibawa selaku kuasa hukum Ir Hendri Nuhan usai persidangan, Selasa, 12 April 2022

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut akan dipelajari terkait dengan pertimbangan-pertimbangannya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Ia menilai, putusan majelis hakim sangat tidak tepat karena dari fakta di lapangan pekerjaan tersebut ada. Selain itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa dalam pekerjaan tersebut sudah ada panen.

"Lahan yang digarap tersebut ada memberikan masyarakat kontribusi bagi masyarakat Tewang Beringin," tegasnya.

Sebelumnya, Ir Hendri Nuhan divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, pidana denda 100 Juta subsider 3 bulan penjara.

Hendri Nuhan terjerat dalam pusaran tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru