Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kabid Pertanian Katingan Divonis Bebas

  • Oleh Apriando
  • 22 April 2022 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, Runai 
mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Runai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucap majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis sore 21 April 2022

Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan semua hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Hakim menilai dari fakta persidangan saksi dan alat bukti tidak menunjukkan jika Runai merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Sebelumnya Runai didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018.

Runai disebut bersama dengan Adae Enel dan Hendri Nuhan telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 781.700.000.

Sebelumnya Adae Enel telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara. Hakim juga menghukum Adae Enel untuk membayar uang pengganti Rp 483.120.991,06 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Ir Hendri Nuhan divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, pidana denda 100 juta subsider 3 bulan penjara. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru