Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Katingan Eksekusi Mantan Kades Tewang Beringin

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Mei 2022 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan mengeksekusi mantan Kepala Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing di rumah tahanan atau Rutan Kelas II A Palangka Raya, Selasa, 17 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem mengatakan, hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Adae Enel yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Kasi Pidsus menuturkan, terpidana Adae Enel dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT Plk tanggal 18 April 2022. Dalam putusannya, Majelis Hakim pada tingkat banding menerima permintaan banding dari penuntut umum dan memperbaiki amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 9 Maret 2022, sekadar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sehingga, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp483.120.991,06 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Dalam perkara ini, selain Adae Enel, terdapat 1 terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Yakni terdakwa Hermisu selaku Pj Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019, yang mana saat ini dalam proses upaya hukum Kasasi.

Untuk diketahui, kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp825.336.037,05 berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan Tahun 2020. Dari perjalanan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kepala Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran  2018-2019, Adae Enel dan Pj Kepala Desa Tewang Beringin tahun anggaran 2019, Hermisu. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru