Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

  • Oleh Riska Yulyana
  • 03 Juni 2022 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Iis Yukensi memaparkan persyaratan pembuatan akta kematian.

"Persyaratan pertama yakni dibutuhkan Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/ lurah. Untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya bisa meminta surat keterangan kepolisian," ujar Iis Yukensi, Jumat 3 Juni 2022.

Selanjutnya bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya atau hilang atau meninggal tetapi tidak ditemukan jenazahnya bisa menyertakan surat salinan penetapan pengadilan atau pihak maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.

Syarat kedua yakni fotocopI dokumen perjalanan republik Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) atau fotocopI dok perjalanan bagi orang asing (OA). Selanjutnya, sertakan pula KK/KTP yang meninggal dunia.

WNI dan OA mengisi formulir F-2.01. Lalu, untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan), Disdukcapil tidak menarik surat kematian asli. Kemudian, WNI melampirkan fotocopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya. Lalu, WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Selanjutnya, OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP) /KTP-el. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.

Kemudian, dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan Akta Kematian diterbitkan tanpa NIK.

"Pencatatan kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilakukan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)

Berita Terbaru