Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas Ingatkan Pentingnya Akta Kematian

  • Oleh Riska Yulyana
  • 03 Juni 2022 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Iis Yukensi ingatkan pentingnya membuat akta kematian.

"Pembuatan akta kematian bertujuan salah satunya untuk memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan kematian. Akta kematian juga merupakan pembuktian kematian secara hukum," ujar Iis Yukensi, Jumat 3 Juni 2022.

Iis Yukensi menjelaskan akta kematian juga digunakan untuk pengurusan warisan atau hubungan hutang piutang atau asuransi. Selanjutnya digunakan pula untuk pengurusan pensiun bagi pegawai.

Kemudian, akta kematian juga digunakan untuk pemberian tunjangan keluarga, pengurusan taspen atau asuransi serta pencairan dana tabungan di bank. Persyaratan perkawinan bagi seseorang yang ditinggal mati juga memerlukan akta kematian pasangannya.

Akta kematian menjadi bukti perubahan status sebagai penduduk dan juga didapatkan data statistik vital kematian.

"Selain diterbitkan akta kematian, juga dilakukan perubahan KK dan KTP-el yang statusnya kawin menjadi cerai mati (istri/suaminya) serta perubahan dalam database kependudukan," tukas Iis. (RISKA YULYANA/B-6)

Berita Terbaru